Ruang Pendaftaran dan Rekam Medik

Deskripsi

Pendaftaran dan Rekam Medik

Tugas Pokok

Koordinator Pendaftaran a. Menyusun pedoman, Standart Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan Pendaftaran dan melakukan kajian ulang secara periodik. b. Menyusun rencana usulan kegiatan (RUK) Pelayanan Pendaftaran. c. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Pelayanan Pendaftaran. d. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pendaftaran. e. Memberikan informasi terkait dengan pelayanan di Puskesmas meliputi proses pendaftaran, alur pelayanan, tarif pelayanan, hak dan kewajiban pasien, daftar rumah sakit, daftar ketersedian bed, rumah sakit rujukan, dan informasi dokter yang memberi pelayanan.

Fungsi

  1. Koordinator Pelayanan Rekam Medis a. Menyusun pedoman, Standart Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan Pelayanan Rekam Medik dan melakukan kajian ulang secara periodik. b. Menyusun rencana usulan kegiatan (RUK) Pelayanan Rekam Medik. c. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Pelayanan Rekam Medik. d. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Rekam Medik e. Mengidentifikasi kebutuhan formulir serta isi data formulir dalam penyusunan SIM rekam medis manual (berbasis kertas). f. Mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan baik internal maupun eksternal g. Menyeleksi rekam medis incomplete dalam rangka asembling rekam medis rawat jalan berdasarkan SOP yang ada. h. Mengobservasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi keabsahan data i. Menyimpan rekam medis rawat jalan dan menjaga agar penyimpanan rekam medis aman, rahasia, tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan. j. Menyeleksi rekam medis yang akan disusutkan dalam rangka proses retensi. k. Mengumpulkan data untuk penyusunan laporan cakupan pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan. l. Merencanakan kebutuhan logistik pelayanan Rekam Medik. m. Memfasilitasi Kegiatan Pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.